Surabaya, Indonesiajayanews.com – Ormas ASB (Arek Suroboyo Bergerak) mendatangi Mapolrestabes Surabaya untuk membuat laporan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Gas Alam Sentosa (PT GAS) yang berkantor di Jalan Demak Timur, Surabaya. Rabu (20/08).
Persoalan ini berawal dengan adanya kasus kecelakaan kerja yang menimpa salah satu driver PT GAS bernama Badrus. Ironisnya, korban tidak mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan/Santunan dari perusahaan. Akibatnya, seluruh biaya pengobatan dan perawatan harus ditanggung sendiri.
“Setidaknya perusahaan memberikan santunan gaji pokok bulanan sampai karyawan yang mengalami kecelakaan bisa kembali bekerja. Tetapi kenyataannya, satu rupiah pun tidak ada perhatian dari perusahaan,” tegas Rudi Gaul, pengawas ASB.
Menurut ASB, ada sejumlah pelanggaran lain yang mereka temukan, di antaranya:
Tidak adanya jaminan sosial tenaga kerja seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.Tidak ada santunan bagi pekerja yang tidak bisa bekerja karena kecelakaan.Diduga tidak ada izin rekomendasi Dirjen Perhubungan Darat untuk kendaraan pengangkut bahan berbahaya.Driver tidak bersertifikat resmi untuk mengangkut bahan berbahaya.Tidak ada izin lingkungan dan standar keselamatan gudang yang berdiri di kawasan padat penduduk.Parkir sembarangan 3 unit truk setiap pagi, sehingga menimbulkan kemacetan di sekitar Jalan Demak Timur.
“Setiap dua minggu sekali, Badrus harus kontrol ke rumah sakit. Karena tidak ada bantuan dari perusahaan, kami anggota ASB harus urunan untuk biaya transportasi. Ini sudah terjadi lebih dari 12 kali,” tambah Rudi.
Alrein, Sekjen ASB, menegaskan bahwa mediasi dengan PT Gas sudah dilakukan sebanyak 4-5 kali, namun selalu berujung buntu dan tidak ada titik temu.
“Mereka berdalih masih perusahaan kecil, mulai dari nol, dan tidak mampu memenuhi kewajiban. Padahal jelas, setiap perusahaan wajib bertanggung jawab penuh terhadap tenaga kerjanya. Karena jalan mediasi selalu dimentahkan, maka kami resmi melapor ke Polrestabes Surabaya,” ujar Alrein.
ASB berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan pemerintah kota Surabaya. Bila terbukti tidak memiliki izin lengkap, ASB mendesak Satpol PP untuk menyegel PT GAS demi keselamatan masyarakat sekitar.
“Harapan kami ke depan, tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan hak-hak pekerja. Semua warga Surabaya berhak mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan,” tutup Alrein.(Risky Kopral)













