Surabaya, Indonesiajayanews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah merumuskan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak-anak di Kota Pahlawan. Kebijakan ini akan diwujudkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang bertujuan untuk mencegah anak-anak dari perilaku sosial menyimpang di masyarakat.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dengan Program inovatif ini digagas sebagai Langkah respons atas maraknya aktivitas remaja di malam hari yang dinilai mulai mengarah pada hal-hal negatif dan berisiko. Pemerintah Kota ingin memastikan keamanan dan kenyamanan di ruang-ruang publik tetap terjaga.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga menggandeng jajaran Kepolisian dan TNI untuk menggelar sweeping terhadap para remaja yang masih berkeliaran melewati jam malam.

Babinsa Koramil 0830/09 Gubeng Sertu Giarto Cahyono bersama Satpol PP Kecamatan Gubeng yang di Pimpin Kasi Trantib dan Polsek Gubeng yang dipimpin Kanit Reskrim mendukung program Pemkot Surabaya dengan melaksanakan kegiatan Komsos dengan patroli teritori wilayah, dari kegiatan ini didapati 8 remaja di bawah 18 tahun yang sedang asik bermain bilyard diatas jam malam di wilayah Kecamatan tepatnya di Jl. Pucang Jajar, yang kemudian di bawa ke Kantor Kecamatan Gubeng dan dipanggil orang tua / wali untuk diberikan nasehat bersama sesuai arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Setelah itu diijinkan untuk pulang dan tidak mengulangi kembali. Jum’at (4/7/2025)

Komandan Koramil 0830/09 diwakili Babinsa Koramil 0830/09 Gubeng Sertu Giarto Cahyono menyampaikan, dari Koramil 0830/09 Gubeng mendukung selalu wilayah dalam kegiatan programnya, dalam kegiatan dapat selalu hadir agar memastikan berjalan aman dan kondusif, ujarnya
Dihimbau, agar semua masyarakat yang sudah mengetahui informasi yang di sampaikan Wali Kota Surabaya dapat mengikuti dengan baik, khususnya orang tua yang memiliki anak dibawah 18 tahun, agar mengawasi dan menasehati anaknya, semua juga untuk kebaikan bersama,” tuturnya (Arifin)