KOTA PEKALONGAN, Indonesiajayanews.com – Aparat kelurahan dan Bhabinkamtibmas di Kota Pekalongan menjadi target edukasi tentang pencegahan peredaran rokok ilegal, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan. Kegiatan itu diselenggarakan di Ballroom Hotel Dafam Kota Pekalongan, Kamis (31/7/2025).
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Pekalongan, Trieska Herawan, mengungkapkan pelibatan perangkat kelurahan dan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, karena mereka yang paling dekat dengan masyarakat, dan memahami seluk-beluk wilayah masing-masing.
“Kami berharap peserta yang hadir bisa menjadi perpanjangan tangan pemerintah, dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, mengenai bahaya rokok ilegal. Jika masyarakat menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai, mereka dapat segera melaporkannya kepada Bea Cukai atau pihak berwenang lainnya,” ujar Trieska.
Dijelaskan, selain perangkat kelurahan dan Bhabinkamtibmas, pihaknya juga telah mengedukasi para pedagang rokok di warung dan toko kecil, pelajar dan mahasiswa.
“Kami menyadari bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat, karena komposisi dan proses produksinya tidak jelas. Selain itu, kehadiran rokok ilegal ini juga mengancam kelangsungan industri rokok legal, dan pekerjaan para karyawannya,” ungkapnya.

Trieska berharap seluruh elemen masyarakat, terutama aparat dan tokoh masyarakat di tingkat kelurahan, bisa lebih peka dan proaktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
“Kami berkomitmen untuk terus melanjutkan edukasi dan pengawasan secara berkelanjutan, demi menciptakan Kota Pekalongan yang bersih dari peredaran rokok ilegal, yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusup Mahrizal, menjelaskan pentingnya pemahaman yang menyeluruh tentang ciri-ciri rokok ilegal, dan prosedur penanganannya.
Ditambahkan, berdasarkan catatan Bea Cukai, selama Januari hingga pertengahan Juli 2025, telah ditemukan sembilan kasus peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan. Salah satu kasus, bahkan melibatkan proses pengiriman menggunakan jasa ekspedisi. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari toko dan warung pada saat operasi cukai gabungan, mencapai 116 ribu batang rokok ilegal.
“Sebagian besar di antaranya telah dimusnahkan. Para pelanggar pun dikenai denda, sesuai ketentuan yang berlaku,”katanya.
Yusup mengungkapkan, saat ini terdapat tren menjamurnya toko kelontong besar, yang terkoordinasi dan menjadi sasaran operasi, karena menjual rokok ilegal. Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, pidana penjara menjadi pilihan terakhir, setelah sanksi administratif berupa denda.
“Dendanya cukup tinggi, bisa tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Untuk satu slop rokok, bisa mencapai Rp450 ribu dendanya. Ini menjadi peringatan keras bagi pedagang, karena jika tertangkap, mereka yang akan menanggung risikonya. Apalagi jika tak bisa menunjukkan siapa produsen rokok ilegal tersebut,” tukasnya. (Arifin/Kominfo)