BANGKALAN, Indonesiajayanews.com — Kodim 0829/Bangkalan memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan media daring Cendana News Indonesia yang memuat pernyataan LSM Pakis terkait pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bangkalan dan menyebut kegiatan tersebut dilakukan secara “ugal-ugalan” serta menggunakan uang rakyat secara tidak tepat.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media, pihak Kodim menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak didukung fakta yang utuh.
“Kegiatan pembangunan KDMP dilaksanakan melalui tahapan administrasi dan koordinasi sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada proses yang dilakukan secara serampangan sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Kasdim 0829/Bangkalan Mayor Inf Hendhi Meindrawarman
Hendhi menjelaskan bahwa perannya dalam kegiatan tersebut bukan sebagai pelaksana teknis proyek maupun pengelola anggaran, melainkan dalam kapasitas pendampingan dan koordinasi kewilayahan sesuai tugas pembinaan teritorial.
Secara regulatif, peran tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang mengatur tugas TNI dalam membantu pemerintah daerah dan mendukung pembangunan nasional dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Urusan teknis maupun administratif, termasuk pengurusan PBG, menjadi kewenangan pihak pelaksana, dalam hal ini Kementrian Koperasi – PT Agrinas,”, Kodim menegaskan bahwa kewenangan tersebut bukan tugas kita.
“Kami menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan kritik. Namun penggunaan istilah yang bersifat tuduhan tanpa disertai data dan konfirmasi kepada seluruh pihak berpotensi menyesatkan opini publik,” lanjutnya.
Kodim 0829/Bangkalan menyatakan terbuka untuk memberikan penjelasan secara resmi apabila diminta oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Namun apabila terdapat pemberitaan yang mengandung unsur fitnah atau pencemaran nama baik, institusi tersebut tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat serta memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan KDMP di Kabupaten Bangkalan tetap berjalan secara profesional, akuntabel, dan untuk kepentingan masyarakat luas.(Miskawi)













