Surabaya, Indonesiajayanews.com —
Pembangunan kawasan pergudangan tanpa perencanaan yang matang kembali menjadi sorotan. Di Kelurahan Tambak Osowilangun, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, pembangunan gudang-gudang baru yang mengabaikan aspek lingkungan dinilai memicu dan memperparah risiko banjir di kawasan sekitarnya.
Kasus yang terjadi di kawasan pergudangan Tambak Osowilangun menunjukkan adanya korelasi kuat antara pembangunan tanpa kajian lingkungan dengan meningkatnya frekuensi genangan dan banjir di wilayah tersebut.
Menurut catatan warga, perubahan tata guna lahan menjadi akar masalah utama. Dahulu, wilayah Tambak Osowilangun dikenal sebagai lahan produktif—area tambak ikan dan garam yang berfungsi juga sebagai daerah resapan alami. Namun sejak tahun 1980-an, ketika investor mulai berdatangan, alih fungsi lahan besar-besaran dilakukan, mengubah area tambak menjadi kawasan pergudangan padat.

Padahal, sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya, kawasan ini direncanakan sebagai kawasan industri strategis yang produktif, aman, dan berkelanjutan. Namun kenyataannya, banyak pembangunan pergudangan di sana melenceng dari dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Banyak lahan yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan justru tertutup beton dan aspal, menyebabkan air hujan tak dapat meresap ke tanah. Volume limpasan meningkat, sementara saluran drainase yang dibangun tidak terencana dengan baik—kapasitasnya sering kali tidak sesuai dengan luas lahan dan curah hujan yang ada.
Kondisi makin diperparah dengan kurangnya pengawasan. Hingga kini, tidak ada pihak yang secara aktif mengontrol dan memelihara sistem drainase di kawasan pergudangan tersebut. Akibatnya, setiap musim hujan tiba, banjir menjadi langganan dan merugikan masyarakat sekitar.
Warga juga menyoroti lemahnya peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya. Menurut Samsurin, tokoh masyarakat Tambak Osowilangun, DLH terkesan tidak berani turun langsung ke lapangan untuk menertibkan pelanggaran di kawasan pergudangan.
“Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya harus bertanggung jawab. Pembiaran seperti ini sudah terlalu lama terjadi, sementara warga yang menanggung dampaknya setiap musim hujan,” tegas Samsurin.
Selain itu, saluran drainase yang tidak terintegrasi dengan jaringan utama kota serta penyumbatan akibat sampah dan lumpur memperburuk kondisi banjir di kawasan tersebut. Tanpa pengawasan dan pengelolaan lingkungan yang baik, fungsi alami lahan resapan hilang sepenuhnya.
Pengamat tata ruang menilai, jika pelanggaran terhadap peraturan lingkungan dan tata ruang terus dibiarkan, pemerintah kota berpotensi melanggar prinsip pembangunan berkelanjutan. Bahkan, pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan fungsi perencanaannya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Warga berharap pemerintah meninjau ulang seluruh izin pembangunan pergudangan di Tambak Osowilangun, melakukan audit lingkungan, serta menegakkan sanksi tegas terhadap pelanggar.
“Kalau tidak ada tindakan nyata, banjir di Osowilangun akan terus terjadi setiap tahun,” tutup Samsurin.(Dodi Nice)













