Hukum & Kriminal

Peradi Utama Kupas Tuntas KUHAP Baru Bersama Narasumber Andal

36
×

Peradi Utama Kupas Tuntas KUHAP Baru Bersama Narasumber Andal

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Indonesiajayanews.com – Peradi Utama, sebagai bagian dari organisasi advokat di Indonesia, terus menggaungkan peningkatan kapasitas ilmu hukum. Terbaru, organisasi advokat yang diketuai oleh Prof. Dr. Hardi Fardiansyah, SE., SH., SIP., MH., MA., M.Ec.Dev., M.I.Kom. ini menggelar webinar bertema “KUHAP Baru Bikin Resah? Kupas Tuntas Pasal-pasal Paling Kontroversial.”

Webinar ini diselenggarakan pada Selasa, 2 Desember 2025, pukul 19.30 WIB dan diikuti hampir 200 peserta dari seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Dr. Afdhal Mahatta, SH., MH. (Akademisi dan Tenaga Ahli Komisi III DPR RI) dan Dr. Aturkian Lala, SH., MH., CFHA., CHA., CEFT., C.Med. (Wakil Ketua DPW Peradi Utama Kalbar).

Ketua Panitia Webinar, Michael, SH., CTA, mengatakan bahwa kegiatan ini diikuti para advokat di bawah Peradi Utama seluruh Indonesia serta peserta PKPA yang diselenggarakan Peradi Utama.

“Para peserta sangat antusias membahas KUHAP baru. Sebab sejumlah pasal dinilai dapat mengubah arah penegakan hukum dan memicu pro-kontra. Ini yang menjadi perbincangan selama webinar,” terang Michael, advokat asal Bondowoso tersebut.

Sementara itu, Dr. Aturkian Lala menjelaskan bahwa dalam KUHAP yang baru telah ditegaskan secara jelas bahwa advokat menjadi bagian dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu.

“Pada KUHAP lama, advokat belum tercantum dalam sistem peradilan dan hanya diatur dalam undang-undang tersendiri, yakni UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Namun di KUHAP baru posisi advokat sudah termuat,” jelas Dr. Aturkian.

Terkait penguatan hak advokat, dalam KUHAP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 tersebut, kedudukan advokat menjadi lebih kuat. Terdapat hak imunitas pada Pasal 149 Ayat (2), hak mendapatkan akses terhadap bukti (Pasal 150 huruf j), hak memperoleh salinan BAP (Pasal 153), serta kewenangan mendampingi tidak hanya tersangka, tetapi juga saksi dan korban.

“Di KUHAP lama advokat bersifat pasif. Di KUHAP baru advokat lebih aktif dan dapat mengajukan keberatan terhadap intimidasi atau pertanyaan yang bersifat menjerat,” terang advokat yang juga menjabat Wakil Ketua DPW Peradi Utama Kalbar tersebut.

Selain itu, KUHAP baru juga memperkuat Hak Masyarakat, Saksi, dan Tersangka. Terdapat jaminan perlindungan dari tindakan penyiksaan. Dalam praktiknya, kasus penyiksaan dalam pemeriksaan masih acap ditemukan. KUHAP baru, melalui Pasal 143 huruf m, menjelaskan hak saksi, dan Pasal 144 huruf y menjelaskan hak korban.

“Bebas dari penyiksaan, intimidasi, serta perbuatan tidak manusiawi atau yang merendahkan harkat dan martabat manusia,” jelasnya.

Selain itu, Pasal 30 Ayat (2) mengatur bahwa pemeriksaan harus direkam dengan kamera pengawas sebagai mekanisme kontrol untuk mencegah praktik penyiksaan.

Pada KUHAP baru juga terdapat penguatan proses peradilan, penerapan mekanisme keadilan restoratif, serta integrasi sistem digital.

“KUHAP baru tidak menyisakan kekosongan hukum maupun celah. Semua peraturan pelaksana di bawahnya akan dibentuk. Peraturan yang ada saat ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan KUHAP baru,” tegasnya. (Arifin)