*Pendidikan

Polda Papua Barat Tangkap GD Bawa Ganja 2,8 Kg Diatas KM Labobar

96
×

Polda Papua Barat Tangkap GD Bawa Ganja 2,8 Kg Diatas KM Labobar

Sebarkan artikel ini
Wadir Reserse Narkoba Polda Papua Barat, AKBP Junov Siregar, S.H., S.I.K., M.K.P. (tengah), didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K. (2 dari kanan), saat konferensi pers kasus narkotika jenis ganja dengan tersangka ODIK alias DG, di lobi Mapolda, Kamis (22/8) pukul 10.00 WIT. (Bidhumas Polda Papua Barat)

MANOKWARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 2,8 Kg dari seorang pria berinisial ODIK alias DG (27), warga Sorong, Papua Barat Daya. DG ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba diatas kapal Pelni KM Labobar saat sandar di pelabuhan Manokwari, Jumat (16/8/2024) sekira pukul 19.30 WIT.

Atas kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Papua Barat menggelar konferensi pers di lobi Mapolda, Kamis (22/8) pukul 10.00 WIT, dipimpin Wadir Reserse Narkoba AKBP Junov Siregar, S.H., S.I.K., M.K.P., didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K. dan perwakilan Bea Cukai Kabupaten Manokwari.

Kepada awak media AKBP Junov mengatakan, sebelumnya anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga membawa ganja diatas kapal KM Labobar yang berangkat dari Jayapura, Papua, dengan tujuan Sorong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Junov, Tim Opsnal Ditresnarkoba memantau dan memeriksa setiap dek kapal saat sandar di pelabuhan Manokwari, hingga mendapati DG dengan gerak-gerik mencurigakan di Dek 5 di tempat tidur nomor 5017781. DG penumpang dari Jayapura tujuan Kota Sorong.

Ia menambahkan, anggotanya langsung menangkap dan memeriksa DG. Setelah barang bawaannya berupa tas koper warna hitam digeledah ditemukan ganja sebanyak empat bungkus dilakban cokelat.

“Barang bukti yang kita amankan ada empat bungkus ganja yang di lakban cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 2.858,206 gram, satu buah koper hitam, dan satu buah hp merk Samsung warna rose gold,” jelasnya.

Junov merinci, taksiran harga ganja bila 1 paket seberat 1 Gram adalah Rp. 100.000, bila kita kalkulasi kalikan 2.858,206 Gram jadi total Rp. 285.800.000. Taksiran orang memakai ganja 1 orang 1 Gram berarti kurang lebih ada 2.858 orang yang terselamatkan.

“Selanjutnya setelah diinterogasi terlapor mengaku memperoleh ganja tersebut dari Jayapura. Terlapor dan barang bukti kemudian diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat dan dilakukan pemeriksaan urine kepada terlapor dengan hasil positif ganja,” ujarnya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka DG, yakni primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana maksimum sebagaimana ayat (1) ditambah 1/3.

‘’Target selanjutnya yaitu melakukan lidik pengembangan kss untuk mengungkap jaringan diatasnya dan DPO yang belum ditangkap,’’ pungkasnya. (ist/ken)