Surabaya

RTRW Bintuni 2024-2043 Resmi Disosialisasikan, Dorong Pelestarian Mangrove dan Pemberdayaan Masyarakat Adat

352
×

RTRW Bintuni 2024-2043 Resmi Disosialisasikan, Dorong Pelestarian Mangrove dan Pemberdayaan Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini

Bintuni, BintuniNews-Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024-2043.

Acara tersebut berlangsung di Aula Sasana Karya Perkantoran SP 3 Distrik Manimeri, Jumat (13/12/2024) dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk narasumber dari Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Biro Hukum Provinsi Papua Barat, dan Dinas PUPR Provinsi Papua Barat.

Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop, SH, menekankan pentingnya RTRW sebagai instrumen strategis untuk mendukung pembangunan wilayah yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

“Penyusunan RTRW ini telah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pihak dan berdasarkan analisis mendalam mengenai potensi, tantangan, dan kebutuhan daerah,” kata Bupati Matret Kokop.

Teluk Bintuni memiliki posisi strategis dengan kekayaan alam yang luar biasa, termasuk kawasan mangrove terbesar kedua di dunia setelah Brasil, sektor perikanan laut, dan potensi pertanian seperti buah merah. Namun, tantangan besar seperti kerusakan lingkungan, kebutuhan infrastruktur dasar, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat juga menjadi perhatian serius.

Bupati Matret Kokop memaparkan empat poin strategis utama dalam RTRW Kabupaten Teluk Bintuni:

1. Keselarasan Tata Ruang dengan Kebijakan Nasional dan Provinsi.
RTRW Kabupaten Teluk Bintuni dirancang untuk mendukung program prioritas nasional, seperti pembangunan kawasan industri strategis dan pelestarian ekosistem mangrove. Keselarasan ini diharapkan dapat memperkuat posisi daerah dalam mendukung kebijakan nasional dan provinsi.

2. Penguatan Potensi Daerah untuk Pertumbuhan Ekonomi.
Kawasan agropolitan akan dikembangkan sebagai pusat produksi pertanian terpadu, mendukung ketahanan pangan dan industri berbasis organik. Selain itu, pariwisata berbasis ekowisata, seperti Festival Mangrove, akan menjadi motor penggerak baru bagi perekonomian masyarakat.

3. Perlindungan Kawasan Strategis dan Kearifan Lokal.
RTRW memberikan perhatian khusus pada pelestarian kawasan strategis dan perlindungan masyarakat adat 7 suku, yang berperan penting dalam pengelolaan sumber daya alam.

4. Mendorong Keterlibatan Masyarakat dalam Penataan Ruang.
Implementasi RTRW membutuhkan dukungan aktif dari seluruh elemen masyarakat. Pemerintah daerah berkomitmen melibatkan masyarakat dalam setiap tahapannya, mulai dari perencanaan hingga evaluasi.

Bupati Matret berharap sosialisasi ini dapat memperdalam pemahaman seluruh pihak tentang RTRW dan langkah-langkah strategis yang harus diambil ke depan.

“Mari kita jadikan RTRW ini sebagai pijakan untuk mewujudkan Kabupaten Teluk Bintuni yang lebih maju, berdaya saing, dan berkeadilan,” pungkasnya. [IL]