BANGKALAN, Indonesiajayanews.com – Sebuah babak baru dalam pelestarian dan pemberdayaan ekonomi kreatif terbuka lebar bagi Kabupaten Bangkalan. Batik Tulis Ghentongan khas Kecamatan Tanjung Bumi secara resmi memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis (IG). Pengakuan hukum tertinggi atas kekayaan intelektual komunal ini diserahkan langsung dalam rangkaian acara Jambore BUMDesa dan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual di Pendopo Pratanu, Kamis (23/4/2026).
Momen bersejarah ini dihadiri oleh Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, Sekretaris Daerah, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko. Penyerahan sertifikat ini menandai bahwa Batik Ghentongan kini memiliki payung hukum kuat sebagai identitas budaya asli Bangkalan yang tidak dapat diklaim atau diproduksi sembarangan oleh pihak luar daerah.
Keunikan “Ghentongan”: Seni Merendam dalam Tanah Liat
Batik Ghentongan bukan sekadar kain bermotif, melainkan mahakarya tradisi yang sarat filosofi. Nama “Ghentongan” berasal dari proses pewarnaan unik yang menggunakan gentong (tempayan) tanah liat sebagai wadah perendaman zat warna alami. Teknik kuno ini memerlukan kesabaran tinggi dan keahlian khusus, menghasilkan karakteristik warna yang lebih pekat, tajam, natural, serta tahan lama dibandingkan teknik celup modern.

Selain proses produksi, Batik Ghentongan juga dikenali melalui motif-motif simbolis seperti Soko Tandanan, yang mencerminkan nilai-nilai kearifan lokal dan sejarah masyarakat Tanjung Bumi. Keaslian inilah yang menjadi dasar utama diterbitkannya sertifikat IG oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Legitimasi Hukum untuk Kesejahteraan Pengrajin
Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Paguyuban Pengrajin Batik Tulis Ghentongan, Pemerintah Daerah, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Trunojoyo Madura (UTM), serta Kanwil Kemenkumham Jatim atas perjuangan panjang hingga terbitnya sertifikat ini.
“Indikasi Geografis ini adalah legitimasi negara. Ini membuktikan bahwa Batik Ghentongan adalah milik eksklusif masyarakat Tanjung Bumi. Tidak ada lagi keraguan mengenai keasliannya. Dengan perlindungan hukum ini, kita membuka pintu lebar-lebar untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi, branding pasar, dan ultimately, kesejahteraan para pengrajin,” ujar Lukman.
Ia menegaskan bahwa sertifikat IG akan mencegah pemalsuan dan klaim sepihak, sehingga harga jual batik dapat ditentukan berdasarkan kualitas dan keaslian, bukan persaingan harga dengan produk imitasi.
Pengakuan Nasional dan Provinsi
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Jatim, Raden Fadjar Widjanarko, menyatakan bahwa penerbitan sertifikat ini merupakan bentuk nyata perlindungan negara terhadap kekayaan intelektual komunal.
“Batik Ghentongan memiliki karakteristik khas yang tidak dimiliki daerah lain. Dengan sertifikat ini, Jawa Timur kini memiliki 18 produk Indikasi Geografis terdaftar. Ini adalah aset bangsa yang harus dijaga bersama,” tegas Fadjar.
Dengan status legalitas yang baru ini, Pemkab Bangkalan berkomitmen untuk terus mendampingi pengrajin dalam standardisasi kualitas, perluasan pemasaran, dan inovasi desain tanpa meninggalkan pakem tradisi. Batik Ghentongan diharapkan tidak hanya menjadi kebanggaan lokal, tetapi juga duta budaya Bangkalan yang mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.(Miskawi/Humas-BAngkalan)












