Pemerintahan

Antisipasi Kelangkaan dan Main Harga, Diskopumdag Bangkalan Sidak Pangkalan LPG: “Stok Aman, Harga Wajib Sesuai HET”

1252
×

Antisipasi Kelangkaan dan Main Harga, Diskopumdag Bangkalan Sidak Pangkalan LPG: “Stok Aman, Harga Wajib Sesuai HET”

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN, Indonesiajayanews.com – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Bangkalan kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan dan agen Liquefied Petroleum Gas (LPG) di wilayah setempat, Senin (20/5/2026). Langkah tegas ini diambil untuk memastikan ketersediaan stok tetap aman dan harga jual di tingkat konsumen sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Diskopumdag Bangkalan, Muhammad Rasuli, menyasar titik-titik distribusi strategis, termasuk Agen LPG PT Loka Jaya Mario Bangkalan dan pangkalan resmi milik M. Sholeh. Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa rantai distribusi dari agen ke pangkalan berjalan lancar, dengan kuota terjamin dan penyaluran dilakukan secara rutin sesuai jadwal.

Stok Terjamin, Harga Stabil

Berdasarkan pemeriksaan, stok LPG tabung 3 kilogram (gas melon) di berbagai pangkalan terpantau cukup tersedia. Harga jual di tingkat pangkalan juga terpantau stabil dan masih berada dalam batas wajar HET yang berlaku saat ini.

“Kegiatan sidak ini merupakan langkah preventif kami untuk mengantisipasi potensi kelangkaan maupun permainan harga di masyarakat. Hingga saat ini, kami pastikan kondisi stok LPG di Bangkalan dalam keadaan aman dan terkendali,” ujar Muhammad Rasuli di sela-sela pemeriksaan.

Tegas pada Penyaluran Tepat Sasaran

Selain mengecek stok dan harga, Rasuli memberikan peringatan keras kepada para agen dan pangkalan untuk严格遵守 aturan penyaluran. Ia menekankan bahwa LPG 3 kg adalah barang subsidi yang hanya berhak dinikmati oleh rumah tangga dan pelaku usaha mikro, sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi oknum yang menjual LPG subsidi kepada pengecer, toko, atau warung yang tidak terdaftar sebagai pangkalan resmi. Ini adalah bentuk perlindungan negara agar subsidi tepat sasaran,” tegas Rasuli.

Pihaknya juga mengingatkan kewajiban mematuhi HET sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2008 serta Surat Edaran Dirjen Migas Nomor 12.E/MG.05/DJM/2023. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin pangkalan hingga proses hukum.

Komitmen Jaga Stabilitas Pasar

Melalui sidak rutin ini, Pemkab Bangkalan berkomitmen penuh menjaga stabilitas pasokan dan harga energi di tengah masyarakat. Rasuli berharap sinergi antara pemerintah, agen, dan pangkalan dapat terus dijaga agar program subsidi LPG benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat kecil.

“Kami akan terus melakukan monitoring berkala. Masyarakat juga kami imbau untuk melaporkan jika menemukan adanya penyimpangan stok atau harga di lapangan,” pungkasnya.(Miskawi/humas-bangkalan)