Pemerintahan

Baru 6 Bulan Kerja di Taiwan, PMI Asal Bangkalan Meninggal Dunia: Pemkab Fasilitasi Pemulangan Jenazah, Hak Keluarga Dijamin Terpenuhi

871
×

Baru 6 Bulan Kerja di Taiwan, PMI Asal Bangkalan Meninggal Dunia: Pemkab Fasilitasi Pemulangan Jenazah, Hak Keluarga Dijamin Terpenuhi

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN, Indonesiajayanews.com – Kabar duka menyelimuti keluarga besar Muhammad Umron Fadhil (23), warga Dusun Bandung Barat, Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Pemuda yang berangkat bekerja ke Taiwan dengan jalur resmi pada November 2025 tersebut, menghembuskan napas terakhirnya pada pertengahan Maret 2026 saat tidur di mess pabrik tempat ia bekerja di Distrik Dashe.

Pemerintah Kabupaten Bangkalan, melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), bergerak cepat memfasilitasi pemulangan jenazah almarhum. Prosesi serah terima jenazah kepada keluarga berlangsung khidmat di rumah duka setempat pada Minggu (19/4/2026) pagi, dengan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Keleyan dan perwakilan dinas terkait.

Kronologi dan Respons Cepat Pemerintah

Berdasarkan data yang dihimpun, Umron berangkat ke Taiwan pada 3 November 2025 sebagai pekerja pabrik secara prosedural. Naas, pada 15 Maret 2026, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei menerima kabar duka dari agensi penyalur bahwa Umron meninggal dunia dalam tidurnya.

Menindaklanjuti surat resmi dari KDEI Taipei tertanggal 14 April 2026, Pemkab Bangkalan segera berkoordinasi untuk membawa pulang jenazah sang putra terbaik. Jenazah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (18/4/2026) pukul 19.40 WIB. Perjalanan dilanjutkan menggunakan ambulans yang difasilitasi oleh PT Flamboyan menuju Bangkalan, tiba di rumah duka pada Minggu pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Hak Keluarga Dijamin Terpenuhi

Di tengah duka yang mendalam, terdapat sedikit kelegaan bagi keluarga karena hak-hak almarhum telah dipenuhi. Pihak perusahaan di Taiwan menyerahkan sisa gaji Umron sebesar Rp5 juta serta memberikan santunan duka secara pribadi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana, yang hadir mendampingi proses serah terima, menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mengawal proses administrasi lanjutan hingga tuntas.

“Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya saudara kita, Muhammad Umron Fadhil. Kehadiran pemerintah di sini bukan hanya simbolis, tetapi untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar dan hak-hak almarhum diterima sepenuhnya oleh keluarga,” ujar Jemmi dengan nada haru.

Jemmi menambahkan, Disperinaker akan mendampingi keluarga dalam proses klaim BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi dari perusahaan di Taiwan hingga dana tersebut benar-benar cair ke tangan ahli waris. “Ini adalah bentuk nyata perlindungan negara kepada PMI, tidak hanya saat mereka bekerja, tetapi juga hingga purna penempatan, bahkan dalam kondisi terburuk sekalipun,” tegasnya.

Imbauan Penting: Gunakan Jalur Resmi

Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bagi masyarakat yang berniat bekerja ke luar negeri. Jemmi mengimbau agar calon Pekerja Migran Indonesia selalu menempuh jalur resmi dan prosedural.

“Keberangkatan melalui prosedur yang benar adalah kunci utama mendapatkan perlindungan optimal dari negara. Seperti dalam kasus ini, karena Umron berangkat secara legal, maka pemerintah dapat dengan sigap memfasilitasi pemulangan jenazah dan menjamin hak-hak keluarganya terpenuhi sesuai regulasi,” pungkasnya.

Kepergian Umron meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan warga Desa Keleyan. Namun, respons cepat dan jaminan hak yang diberikan oleh Pemkab Bangkalan menjadi bukti bahwa negara hadir melindungi warganya hingga ke ujung dunia.(miskawi/humas-bangkalan)